This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 01 Januari 2017

Sumber Hukum Islam

Assalamualikum wr. Wb.

Ketemu lagi di coretan saya ya sobat. Dalam artikel saya yang ke 13 ini pastinya tetap dalam dunia pendidikan saya akan share materi lagi namun sedikit berbeda sobat karena saya belajar dalam universitas islam kali ini saya akan share materi agama. Materi ini saya dapat dari dosen saya yang bernama bapak yunis kalau tidak salah di pertemuan yang ke 4 hehe sebenarnya ini makalah atau tugas klompok namun saya hanya ambil sebagian saja. Materi yang saya bawakan ini tentang sumber hukum islam sobat. Jadi, apa saja sih sumber hukum islam? Berikut beberapa sumber hukum islam beserta penjelasannya
Sumber hukum islam;
1. AL-QUR’AN
Al Qur’an berisi wahyu-wahyu dari Allah SWT yang diturunkan secara berangsur-angsur (mutawattir) kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Al Qur’an diawali dengan surat Al Fatihah, diakhiri dengan surat An Nas. Membaca Al Qur’an merupakan ibadah.

Al Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang utama. Setiap muslim berkewajiban untuk berpegang teguh kepada hukum-hukum yang terdapat di dalamnya agar menjadi manusia yang taat kepada Allah SWT, yaitu mengikuti segala perintah Allah dan menjauhi segala larangannya.

Al Qur’an memuat berbagai pedoman dasar bagi kehidupan umat manusia.
a.       Tuntunan yang berkaitan dengan keimanan/akidah, yaitu ketetapan yang berkaitan dengan iman kepada Allah SWT, malaikat-malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, hari akhir, serta qadha dan qadar.
b.       Tuntunan yang berkaitan dengan akhlak, yaitu ajaran agar orang muslim memilki budi pekerti yang baik serta etika kehidupan.
c.       Tuntunan yang berkaitan dengan ibadah, yakni shalat, puasa, zakat dan haji.
d.      Tuntunan yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia dalam masyarakat.
Isi Kandungan Al Qur’an
Isi kandungan Al Qur’an dilihat dari segi kuantitas dan kualitas.
1.       Segi Kuantitas
Al Quran terdiri dari 30 Juz, 114 surat, 6.236 ayat, 323.015 huruf dan 77.439 kosa kata
2.      Segi Kualitas
Isi pokok Al Qur’an (ditinjau dari segi hukum) terbagi menjadi 3 (tiga) bagian:
1.      Hukum yang berkaitan dengan ibadah: hukum yang mengatur hubungan
rohaniyah dengan Allah SWT dan hal – hal lain yang berkaitan dengan keimanan. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam.
2.      Hukum yang berhubungan dengan Amaliyah yang mengatur hubungan dengan Allah, dengan sesama dan alam sekitar. Hukum ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syariat. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fiqih.
3.      Hukum yang berkaitan dengan akhlak. Yakni tuntutan agar setiap muslim
memiliki sifat – sifat mulia sekaligus menjauhi perilaku –perilaku tercela.


2. HADITS
Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ
Artinya: “ Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, …” (QS Al Hashr : 7)
Perintah meneladani Rasulullah SAW ini disebabkan seluruh perilaku Nabi Muhammad SAW mengandung nilai-nilai luhur dan merupakan cerminan akhlak mulia. Apabila seseorang bisa meneladaninya maka akan mulia pula sikap dan perbutannya. Hal tersebut dikarenakan Rasulullah SAW memilki akhlak dan budi pekerti yang sangat mulia.
Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua memilki kedua fungsi sebagai berikut.
1. Memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al Qur’an, sehingga kedunya (Al Qur’an dan Hadits) menjadi sumber hukum untuk satu hal yang sama.
2. Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum. Misalnya, ayat Al Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji, semuanya bersifat garis besar. Seperti tidak menjelaskan jumlah rakaat dan bagaimana cara melaksanakan shalat, tidak merinci batas mulai wajib zakat, tidak memarkan cara-cara melaksanakan haji. Rincian semua itu telah dijelaskan oelh rasullah SAW dalam haditsnya. Contoh lain, dalam Al Qur’an Allah SWT mengharamkan bangkai, darah dan daging babi. Firman Allah sebagai berikut :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِير...ِ
Artinya: “Diharamkan bagimu bangkai, darah,dan daging babi…” (QS Al Maidah : 3)
Dalam ayat tersebut, bangkai itu haram dimakan, tetap tidak dikecualikan bangkai mana yang boleh dimakan. Kemudian datanglah hadits menjelaskan bahwa ada bangkai yang boleh dimakan, yakni bangkai ikan dan belalang. Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al Qur’an. Misalnya, cara menyucikan bejana yang dijilat anjing, dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah.
Hadits menurut sifatnya mempunyai klasifikasi sebagai berikut:
1. Hadits Shohih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat, dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohehan suatu hadits.
2. Hadits Hasan, adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat dan kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang makbul biasanya dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau tidak terlalu penting.
3. Hadits Dhoif, adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan. Hadits dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau hasan yang tidak dipenuhi

3. IJTIHAD
Ijtihad ialah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya, baik dalam Al Qur’an maupun Hadits, dengan menggunkan akal pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum-hukum yang telah ditentukan. Hasil ijtihad dapat dijadikan sumber hukum yang ketiga.
Hasil ini berdasarkan dialog nabi Muhammad SAW dengan sahabat yang bernama muadz bin jabal, ketika Muadz diutus ke negeri Yaman. Nabi SAW, bertanya kepada Muadz,” bagaimana kamu akan menetapkan hukum kalau dihadapkan pada satu masalah yang memerlukan penetapan hukum?”, muadz menjawab,“Saya akan menetapkan hukum dengan Al Qur’an, Rasul bertanya lagi, “Seandainya tidak ditemukan ketetapannya di dalam Al Qur’an?” Muadz menjawab, “Saya akan tetapkan dengan Hadits”. Rasul bertanya lagi, “seandainya tidak engkau temukan ketetapannya dalam Al Qur’an dan Hadits”, Muadz menjawab” saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri” kemudian, Rasulullah SAW menepuk-nepukkan bahu Muadz bi Jabal, tanda setuju. Kisah mengenai Muadz ini menajdikan ijtihad sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam setelah Al Qur’an dan hadits. Untuk melakukan ijtihad (mujtahid) harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:
1.      Mengetahui isi Al Qur’an dan Hadits, terutama yang bersangkutan
dengan hukum.
2.      Memahami bahasa arab dengan segala kelengkapannya untuk
menafsirkan Al Qur’an dan hadits.
3. Mengetahui soal-soal ijma.
4. Menguasai ilmu ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih yang luas.
Islam menghargai ijtihad, meskipun hasilnya salah, selama ijtihad itu dilakukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Islam bukan saja membolehkan adanya perbedaan pendapat sebagai hasil ijtihad, tetapi juga menegaskan bahwa adanya beda pendapat tersebut justru akan membawa rahmat dan kelapangan bagi umat manusia.
Dalam berijtihad seseorang dapat menempuhnya dengan cara ijma’ dan qiyas. Ijma’ adalah kesepakatan dari seluruh imam mujtahid dan orang-orang muslim pada suatu masa dari beberapa masa setelah wafat Rasulullah SAW. Berpegang kepada hasil ijma’ diperbolehkan, bahkan menjadi keharusan. Dalilnya dipahami dari firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولوَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan rasulnya dan ulil amri diantara kamu….” (QS An Nisa : 59)
            Dalam ayat ini ada petunjuk untuk taat kepada orang yang mempunyai kekuasaan dibidangnya, seperti pemimpin pemerintahan, termasuk imam mujtahid. Dengan demikian, ijma’ ulam dapat menjadi salah satu sumber hukum Islam. Contoh ijam’ ialah mengumpulkan tulisan wahyu yang berserakan, kemudian membukukannya menjadi mushaf Al Qur’an, seperti sekarang ini.

Bentuk Ijtihad yang lain
1. Istihsan/Istislah, yaitu mentapkan hukum suatu perbuatan yang tidak dijelaskan secara kongret dalam Al Qur’an dan hadits yang didasarkan atas kepentingan umum atau kemashlahatan umum atau unutk kepentingan keadilan.
2. Istishab, yaitu meneruskan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan telah ditetapkan suatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut.
3. Istidlal, yaitu menetapkan suatu hukum perbuatan yang tidak disebutkan secara kongkret dalam Al Qur’an dan hadits dengan didasarkan karena telah menjadi adat istiadat atau kebiasaan masyarakat setempat. Termasuk dalam hal ini ialah hukum-hukum agama yang diwahyukan sebelum Islam. Adat istiadat dan hukum agama sebelum Islam bisa diakui atau dibenarkan oleh Islam asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Al Qur’an dan hadits.
4. Maslahah mursalah, ialah maslahah yang sesuai dengan maksud syarak yang tidak diperoeh dari pengajaran dalil secara langsung dan jelas dari maslahah itu. Contohnya seperti mengharuskan seorang tukang mengganti atau membayar kerugian pada pemilik barang, karena kerusakan diluar kesepakatan yang telah ditetapkan.
5. Al ‘Urf, ialah urusan yang disepakati oelh segolongan manusia dalam perkembangan hidupnya.
6. Zara’i, ialah pekerjaan-pekerjaan yang menjadi jalan untuk mencapai mashlahah atau untuk menghilangkan mudarat.

4. QIYAS
Qiyas (analogi) adalah menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada hukumnya dengan kejadian lain yang sudah ada hukumnya karena antara keduanya terdapat persamaan illat atau sebab-sebabnya. Contohnya, mengharamkan minuman keras, seperti bir dan wiski. Haramnya minuman keras ini diqiyaskan dengan khamar yang disebut dalam Al Qur’an karena antara keduanya terdapat persamaan illat (alasan), yaitu sama-sama memabukkan. Jadi, walaupun bir tidak ada ketetapan hukumnya dalam Al Qur’an atau hadits tetap diharamkan karena mengandung persamaan dengan khamar yang ada hukumnya dalam Al Qur’an. Sebelum mengambil keputusan dengan menggunakan qiyas maka ada baiknya mengetahui Rukun Qiyas, yaitu:
a.       Dasar (dalil)
b.      Masalah yang akan diqiyaskan
c.       Hukum yang terdapat pada dalil
d.      Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.

Demikian materi yang saya share ya sobat, waalaimussalam wr. wb keep smile and matursuwun.


NOUN CLAUSE

Assalamualikum sobat,
I want to share my material  in my grammar class it about noun clause. Do you ever hear what is noun clause? Okhay in my article I want to explain more about it. Noun clause is a clause (subclause) that have a function as noun. This clausecan be occupy its position in a sentence as subject, object of transitive verb, dan object of preposition.
Example : What John is doingsurprises me.
Clause ‘What John is doing’ isnoun clause that have function as subject from a verb ‘surprises’.
Kinds of noun clause :
1.         Noun Clause from question (yes/no question and informative question)
-           Yes/no question
Conjunction : whether (formal) If (informal)
            Example : I don’t knowwhether/ifhe has seen his friend.
The conjunction is derrived from the interrogative that need answers yes/no. Although the 
conjunction has the same meaning, but there is little difference.
Some function noun clause as yes/no question in sentence are;
a.         As subject
Noun clause dengan conjunction whether bisa menjadi subject of verb atau subject after it.
 Example :
  • Whetheror not he will come tomorrowis still uncertain. (as subject of verb)
  • It is still uncertain whetheror not he will come tomorrow. (as subject after it)

b.         As object
1.)        Object of transitive verb
                         Example : please see whether the children are ready to go school.
2.)        Object of preposition
                         Example : he made no command on whether a decision had been reached.
 3)         Informative question
c.         As pronoun
Conjunction : who (ever), whom (ever), what (ever), which.
            Example : he will employ whoever will work hard.
d.         As modifier/adjective
Conjunction : whose, which, what.
Example : I do not know which shirt I will wear.
e..        As adverb
Conjunction : where (ever), when (ever), why, how (ever), how many, how much.
            Example : I remember when she was appointed as a secretary.

 2.         Noun Clause from exclamation
Conjunction : what, how.
            Function : in a phrase = NP-APP (H meaning emotion)
In a sentence : as subject of verb, subject after it, object of verb, object of preposition, object after               it, adv-complement of adj.
Example : I am amazed at how wonderful this country.

3.         Noun Clause from statement
Conjunction : that, the fact that.
The function in a phrase : NP-APP (H meaning aspect of possibilities, cognitive reasoning, personal belief)
The function in a sentence : as subject of verb, subject after it, object of verb, object after it, adv-complement of adj.
Example : We’re talking about the fact that our class will last longer than schedule.
4.         Noun Clause from Command and request
Conjunction : that
Function in a phrase : NP-APP
Function in a sentence : as subject of verb, subject after it, object of verb, object after it, adv-complement of adj.
Example : discovering her friend moving that she not take too many programs.

Thats all about noun clause assalamualikum :) keep smile and matur suwun.



CONTOH ESSAY

Assalamualikum sobat
Bagaimana kabar kalian?. Semoga tetap dalam lindungan yang maha kuasa ya sobat. Coretan saya kali ini saya akan membahas pengalaman saya dalam mata kuliah Writing. Buat kalian (adek adek SMA)yang suka mengarang saya rekomendasikan sekali untuk mengambil jurusan sastra namun kalau kalian ingin lebih menantang lagi yang sastra inggris ya hehe . Disini saya dengan kepercayaan diri yang sangat luar biasa akan mempublikasikan karya yang pernah saya buat di writing 3 tentunya saat itu saya semester 3 .pertama saya memasuki kelas writing awalnya saya sudah semangat sekali karena menyenggol hobby saya yaitu mengarang tapi asal sobat tau setelah semester 4 saya kehilangan kemampuan dan hobby saya itu entah kamana ya hilangnya sobat hehe . Dalam matakuliah writing khususnya ESSAY ini saya jarang sekali memasuki kelas beliau sobat, jujur ini sangat tidak baik. Saya menandatangani daftar hadir saya sisakan yang bolong 3 (crying). Tapi please…! jangan judge dulu saya tidak hadir di karenakan saya tidak bisa mengatur jam saya antara jam kerja dan kuliah saya karena pada saat itu jamnya sangat rancu sekali sobat L (so sad). Jangan Tanya berapa tugas yang tidak saya kerjakan jawabanya BANYAK. Dosen writingku ini meminta 1 buku tulis kecil untuk kita menuliskan ESSAY kita jadi bisa dibayangkan ya sobat mau UAS saja buku saya sangat SUCI sekali( crying ) saya cuman hadir dan mendengarkan beberapa pertemuan saja namun saya selalu belajar di sela-sela waktu longgar agar saya tidak ketinggalan sobat. Alhasil ketika dosen bertanya saya bisa menjawab dan untuk tugas saya tadi ketika deadline usai Alhamdulillah saya bisa mengumpulkan seluruh tugas saya kira-kira ada 8 tugas dan yang terakhir membuat 1 ESSAY ini sobat yaitu soal makanan, namun dengan kekuatan jemari dan desakan deadline saya berhasil menyelsaikannya dan tadaaaa inilah hasilnya hehe untuk langkah langkah membuat ESSAY menyusul dalam artikel berikutnya ya sobat. In this essay I am talking about instant noodles,


Instant Noodles
There are many types of junk foods in Indonesia. One of them is instant noodles. who is not familiar with instant noodles ?. Instant noodles widely consumed both rich and poor people. Affordable and tastes good making instant noodles have a lot of takers for people who do not have time to cook,boarders and others. Actually, many have understood that the instant noodles is a food that has a hazard and not good for consumption. However, the effects of low prices also satiate the main reason why the food that threatens the health of this still sold out. This are the dangers eat instant noodles over.
Noodles made from a mixture of flour, vegetable oil, salt, and some additives such as sodium polyphosphate (functioning as an emulsifier / stabilizer), sodium carbonate and potassium carbonate which serves as a regulator of acid. In addition, the noodles also added the yellow coloring agent. Besides the noodles itself, there is also a noodle seasoning that contains salt, chili and other spices. Instant noodle seasoning is also not free from food additives such as MSG (monosodium glutamate), which serves as a flavor enhancer. The contents are harmful is not good consumed by the body. Moreover, if we eat instant noodles for a long time with less intensity is very high. Surely the disease will easily and perch on our bodies. Below are some diseases if we eat more instant.

            The first is the danger of liver damage. Consume instant noodles too often or regularly can cause liver damage. Instant noodles contain harmful substances one Glycol clear Proplene damaging and disturbing the liver. second Renal Failure. The content Proplene Glycol also invite other diseases that damage the kidneys work as one of the vital organs in our body. Kidney disease in the form of kidney disease. Diabetes third. Instant Noodles despite tend savory flavor also contain a lot of sugar which can lead to Diabetes. Indirectly, the sugar content is well absorbed by our bodies. The fourth heart disease. Instant noodles are also included in junk food or food that is poor in vitamins. Instant Noodles consuming too often can lead to heart disease.. Fifth Improve cholesterol levels. Foods that can improve cholesterol levels because of high salt content. Sixth trigger headaches. Instant noodles contain high levels of MSG very much. MSG is not good for the body and brain. Consuming MSG can give the effect of mild to serious. It is simply a headache. MSG can trigger headaches because the body does not receive these hazardous substances.
But if you include those like instant noodles and still want to eat, you should consider how to cook. Here are tips on how to cook the noodles right in order to reduce the risk of danger of instant noodles as quoted vemale. Boil water in a pan over medium heat in two different Enter the noodles in a pan until softened then turn off the heat later in the lift and drained. Reinsert the noodles to the pan and simmer for two back until the water is clear. If the water is meant to indicate that yellow wax coating on the surface of instant noodles to wear off Turn off the stove, Remove and drain latter serve to taste with some additions such as vegetables and meatballs.
This method does not guarantee instant noodles 100% safe for consumption. But at least it could reduce the adverse effects of Mie especially waxy coating that sticks to instant noodles.
What about the danger ?. Actually not just instant noodles. In out there, there are many unhealthy foods. The foods make u full is not enough. You should hear your bodies if it need vitamin to make you healt. God give us many thing to eat . natural is better and don’t forget “prevention is better than cure”.


Nah begitulah karya saya sobat hehe. Mohon maaf apabila ada kekurangannya, mimin pamit dulu waalaikumusalam wr.wb. Keep smile and matursuwun.